Validitas dokumen yang dihasilkan oleh sistem ini dijamin oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen elektronik dan arsip digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE): Sebagai payung hukum utama, Pasal 5 UU ITE secara tegas menyatakan bahwa Dokumen Elektronik dan/atau Hasil Cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
- PP No. 71 Tahun 2019 (tentang PSTE): Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan yuridis bahwa penyelenggaraan sistem elektronik (seperti portal ini) dan transaksi elektronik yang terjadi di dalamnya diakui keabsahannya.
- UU No. 43 Tahun 2009 (tentang Kearsipan): Undang-Undang ini secara eksplisit mengakui dan mengatur penyelenggaraan Arsip Elektronik (e-arsip), yang melegitimasi proses pencatatan dan penyimpanan (log) surat secara digital dalam sistem ini.
Form ini akan otomatis mengisi data Anda (seperti NIP/NUPTK, Jabatan, NIS, atau Kelas) dari Data Master Sekolah.
- Wajib: Jika data Anda yang muncul di form (saat nama dipilih) ternyata SALAH (salah NIP/NUPTK, salah Kelas, dll.), JANGAN dilanjutkan.
- Solusi: Segera hubungi Staf TU untuk memperbaiki data Anda di Data Master. Setelah diperbaiki, baru Anda bisa mengajukan surat lagi.
Setelah menekan "Kirim", ada 2 kemungkinan:
- "Surat berhasil dibuat!": Surat Anda (misal: Surat Tugas) sudah jadi dan siap dicetak oleh TU.
- "Menunggu persetujuan...": Surat Anda (misal: Keterangan Siswa) sudah masuk ke antrian Kepala Sekolah. Surat baru akan dibuat setelah disetujui. Harap bersabar dan jangan mengajukan surat yang sama berulang-ulang.